Tey Tsun Hang. |
Mantan profesor hukum di National University of Singapore (NUS), Tey Tsun, dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena mengajak mahasiswinya bercinta dengan imbalan nilai.
Hakim distrik Tan Siong Thye memerintahkan Tey membayar denda sebesar $ 514,80 atau sekitar Rp 4 juta sebagai ganti rugi dua kemeja yang diberikan kepadanya oleh mantan mahasiswinya, Darinne Ko, dan tagihan makan malam yang dibayarnya.
Hakim memerintahkan pena Montblanc dan iPod yang diberikan kepada Tey sebagai hadiah oleh Ko dimusnahkan.
Dalam vonisnya, Tan mengatakan bahwa Tey, seorang pendidik senior di Fakultas Hukum NUS, telah mengkhianati universitas dengan tindakannya. Hakim mencatat ini sebagai kasus korupsi pertama di NUS dan korupsi yang tidak dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun di Singapura.
Tey dinyatakan bersalah untuk semua dari enam tuduhan korupsi termasuk gratifikasi seks dan hadiah dari Ko dengan imbalan nilai yang lebih baik. Setelah vonis, NUS memecat Tey.
Hakim distrik Tan Siong Thye memerintahkan Tey membayar denda sebesar $ 514,80 atau sekitar Rp 4 juta sebagai ganti rugi dua kemeja yang diberikan kepadanya oleh mantan mahasiswinya, Darinne Ko, dan tagihan makan malam yang dibayarnya.
Hakim memerintahkan pena Montblanc dan iPod yang diberikan kepada Tey sebagai hadiah oleh Ko dimusnahkan.
Dalam vonisnya, Tan mengatakan bahwa Tey, seorang pendidik senior di Fakultas Hukum NUS, telah mengkhianati universitas dengan tindakannya. Hakim mencatat ini sebagai kasus korupsi pertama di NUS dan korupsi yang tidak dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun di Singapura.
Tey dinyatakan bersalah untuk semua dari enam tuduhan korupsi termasuk gratifikasi seks dan hadiah dari Ko dengan imbalan nilai yang lebih baik. Setelah vonis, NUS memecat Tey.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/03/118485465/Vonis-bagi-Dosen-yang-Ajak-Bercinta-Mahasiswinya
noreply@blogger.com (rian saadillah sukamdi Yan) 04 Jun, 2013
-
Source: http://besoklagiaja.blogspot.com/2013/06/vonis-bagi-dosen-yang-ajak-bercinta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar