Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengaku lengah terhadap serangan peretas yang melumpuhkan situsnya.
"Hal ini membuktikan keamanan cyber Kemenhan belum maksimal sehingga mudah diserang," ujar Dirjen Potensi Pertahanan Kemenhan Pos M. Hutabarat, Selasa (28/5).
Namun, tambahnya, peretas hanya merusak bagian lay out atau depan saja, tidak sampai masuk ke dalam sehingga dianggap bukan ancaman yang serius.
Menurut Hutabarat, peretas di Indonesia belum membahayakan keamanan nasional karena hanya bersifat main-main sehingga belum berdampak massal.
"Bila hanya merusak individu, atau lembaga, atau perusahaan tertentu, itu masih masuk kategori cyber crime. Tetapi bila sudah merusak keutuhan wilayah, merusak kepentingan negara dan simbol negara, serta keselamatan bangsa itu masuk kategori cyber war," ujarnya.
Berbeda dengan cyber crime yang sudah ada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kemenhan menyesalkan belum ada perangkat hukum dan aturan yang memadai dalam menghadapi cyber war.
Lebih lanjut Hutabarat mengungkapkan untuk ancaman secara fisik, TNI memiliki 420 ribu anggota dan itu pun bisa dicegah dengan perundingan-perundingan.
Adapun, ancaman berupa nonmiliter lebih membahayakan karena sulit diidentifikasi dan akibat yang ditimbulkannya bisa melumpuhkan persendian ekonomi negara.
"Hal ini membuktikan keamanan cyber Kemenhan belum maksimal sehingga mudah diserang," ujar Dirjen Potensi Pertahanan Kemenhan Pos M. Hutabarat, Selasa (28/5).
Namun, tambahnya, peretas hanya merusak bagian lay out atau depan saja, tidak sampai masuk ke dalam sehingga dianggap bukan ancaman yang serius.
Menurut Hutabarat, peretas di Indonesia belum membahayakan keamanan nasional karena hanya bersifat main-main sehingga belum berdampak massal.
"Bila hanya merusak individu, atau lembaga, atau perusahaan tertentu, itu masih masuk kategori cyber crime. Tetapi bila sudah merusak keutuhan wilayah, merusak kepentingan negara dan simbol negara, serta keselamatan bangsa itu masuk kategori cyber war," ujarnya.
Berbeda dengan cyber crime yang sudah ada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kemenhan menyesalkan belum ada perangkat hukum dan aturan yang memadai dalam menghadapi cyber war.
Lebih lanjut Hutabarat mengungkapkan untuk ancaman secara fisik, TNI memiliki 420 ribu anggota dan itu pun bisa dicegah dengan perundingan-perundingan.
Adapun, ancaman berupa nonmiliter lebih membahayakan karena sulit diidentifikasi dan akibat yang ditimbulkannya bisa melumpuhkan persendian ekonomi negara.
Sumber :
http://www.merdeka.com/teknologi/situs-disusupi-peretas-kemenhan-mengaku-lengah.html
noreply@blogger.com (rian saadillah sukamdi Yan) 07 Jun, 2013
-
Source: http://besoklagiaja.blogspot.com/2013/06/situs-disusupi-peretas-kemenhan-mengaku.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar