Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof Dr KH Ali Mustafa Yakub akan mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berkaitan dengan larangan jilbab bagi para polisi wanita (polwan).
''Terus terang, saya banyak sekali mendapatkan pertanyaan soal larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Apakah benar larangan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri?'' jelas Prof Ali Yakub kepada Republika Rabu (5/6).
Melalui surat tersebut, jelas guru besar dan pakar hadis yang juga dikenal sebagai mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, dirinya akan menanyakan kebenaran informasi adanya larangan tersebut.
''Jadi, saya ingin menanyakan kebenaran informasi tersebut, apakah benar Kapolri mengeluarkan larangan berjilbab bagi polisi wanita (polwan) ataukah tidak? Kalau tidak, tentu tidak ada masalah.''
Kalau benar Kapolri mengeluarkan larangan berjilbab, kata dia, harus segera diubah. ''Karena jelas jaminan beragama bagi seluruh penduduk negeri ini, dijamin Undang-Undang Dasar. Semua rakyat negeri ini mendapatkan jaminan untuk menjalankan syariat agamanya oleh Undang-Undang Dasar,'' jelasnya.
Prof Ali Yakub juga menjelaskan, mengenakan jilbab atau busana muslimah bagi seorang muslimah adalah hak asasi manusia. ''Larangan berjilbab itu jelas melanggar hak asasi manusia ,'' jelasnya.
Selain itu, sambung Prof Ali Yakub, mengenakan jilbab bagi seorang polwan tidak mengganggu aktivitasnya bekerja. ''Para polwan tetap bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Jilbab tidak mengganggu aktivitas mereka. Itu informasi yang saya dapatkan,'' ungkap Ali Yakub menambahkan.
''Terus terang, saya banyak sekali mendapatkan pertanyaan soal larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Apakah benar larangan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri?'' jelas Prof Ali Yakub kepada Republika Rabu (5/6).
Melalui surat tersebut, jelas guru besar dan pakar hadis yang juga dikenal sebagai mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, dirinya akan menanyakan kebenaran informasi adanya larangan tersebut.
''Jadi, saya ingin menanyakan kebenaran informasi tersebut, apakah benar Kapolri mengeluarkan larangan berjilbab bagi polisi wanita (polwan) ataukah tidak? Kalau tidak, tentu tidak ada masalah.''
Kalau benar Kapolri mengeluarkan larangan berjilbab, kata dia, harus segera diubah. ''Karena jelas jaminan beragama bagi seluruh penduduk negeri ini, dijamin Undang-Undang Dasar. Semua rakyat negeri ini mendapatkan jaminan untuk menjalankan syariat agamanya oleh Undang-Undang Dasar,'' jelasnya.
Prof Ali Yakub juga menjelaskan, mengenakan jilbab atau busana muslimah bagi seorang muslimah adalah hak asasi manusia. ''Larangan berjilbab itu jelas melanggar hak asasi manusia ,'' jelasnya.
Selain itu, sambung Prof Ali Yakub, mengenakan jilbab bagi seorang polwan tidak mengganggu aktivitasnya bekerja. ''Para polwan tetap bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Jilbab tidak mengganggu aktivitas mereka. Itu informasi yang saya dapatkan,'' ungkap Ali Yakub menambahkan.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/05/mnwfhe-soal-larangan-jilbab-polwan-imam-besar-istiqlal-akan-surati-kapolri
noreply@blogger.com (rian saadillah sukamdi Yan) 05 Jun, 2013
-
Source: http://besoklagiaja.blogspot.com/2013/06/soal-larangan-jilbab-polwan-imam-besar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar