Rabu, 05 Juni 2013

Laporan Tak Digubris Polri, Antasari Azhar Protes

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat memberikan keterangan kepada Timwas Century
Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, mempertanyakan alasan Polri tidak menindaklanjuti laporannya pada 25 Agustus 2011 lalu. Laporan tersebut berisi tentang dugaan teror dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) gelap kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.


Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari mendesak Polri segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap laporannya.

"Buktinya dijawab sendiri kan dari belum adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berarti kan belum disidik. Alasannya barang buktinya nggak ada, handphonenya di Kejaksaan, ya koordinasi dong," kata Antasari, Rabu, 5 Juni 2011.

Antasari menyesalkan lambatnya proses penyidikan terhadap laporannya itu. Padahal hasil penyidikan itu akan digunakan sebagai salah satu bukti baru dalam Peninjauan Kembali.

"Mabes Polri harus melakukan integrasi dengan Kejaksaan agar tidak lagi kesulitan dalam mencari barang bukti," tegas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Dalam persidangan, Antasari menilai pihak Kepolisian telah menghentikan penyidikan atas laporannya secara tidak sah dan melawan hukum. Oleh karena itu, Antasari meminta majelis hakim menghukum Kepolisian untuk melanjutkan penyidikan atas laporannya.

Sedangkan pihak Kepolisian beralasan terkendala dengan belum adanya barang bukti berupa handphone Nokia Communicator type E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor simcard 0811978245 yang digunakan untuk menerima SMS dari Antasari.

"HP dan simcard saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan barang bukti tersebut sangat diperlukan untuk digital forensik sebagai syarat untuk dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kuasa Hukum Polri, W. Marbun.

Karena belum adanya barang bukti tersebut, maka penyidik belum dapat melakukan penyidikan. Atas dasar itu juga penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

"Sehingga tentunya tidak mungkin penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas perkara yang belum disidik," tegas dia.

Oleh karena itu, Polri menyatakan permohonan Antasari belum masuk dalam kategori kewenangan pra peradilan.

Sidang akan dilanjutkan Jumat, 7 Juni 2013 dengan agenda pembacaan replik pemohon.


Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/418567-laporan-tak-digubris-polri--antasari-azhar-protes

noreply@blogger.com (rian saadillah sukamdi Yan) 05 Jun, 2013


-
Source: http://besoklagiaja.blogspot.com/2013/06/laporan-tak-digubris-polri-antasari.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar